Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas
adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil
perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang
bukan berupa minyak bumi dan gas.
Rabu, 01 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar