Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas
lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan
bea masuk dan bea keluar.
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di
Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
0 komentar:
Posting Komentar